Sunday, September 14, 2008

Hukum Mencuri

Bismillahir Rohmanir Rohiim,

Shalawat 01

Artinya: "Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakan oleh-Mu akan Muhammad, Nabi yang tidak pandai menulis dan membaca. Dan muliakan pulalah kiranya akan isterinya, ibu segala orang yang mukmin, akan keturunannya dan segala ahli rumahnya, sebagaimana engkau telah memuliakan Ibrahim dan keluarga Ibrahim diserata alam. Bahwasanya Engkau, wahai Tuhanku, sangat terpuzi dan sangat mulia." (HR. Muslim dan Abû Dâud dari Abû Hurairah).

 

02-178 (Al-Baqarah)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

(Q.S. Al-Baqarah [2] : 178)

Tergelitik oleh berita-berita korupsi yang tengah santer di televisi kita saat ini, saya teringat kembali masa SMP saya ketika mempelajari Fiqh Islam yang akhirnya gak pernah kelar sampai sekarang.

Kebetulan kitab yang digunakan adalah FIQH ISLAM karangan H. SULAIMAN RASJID.  Salah satu bahasannya adalah KITAB HUDUD (HUKUMAN) yang juga membahas hukum mencuri.

Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam diambil dari tempat penyimpanannya.

Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.

 

05-38 (Al-Maidah)

 

 

 

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

(Q.S. Almaidah (5) : 38)

Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.

Syarat hukum mencuri :

  1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
  2. Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
  3. Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.

Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.

Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya.

 

Dalil-dalil lainnya :

  • Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
  • Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
  • Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
  • Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
  • Dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
  • Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)

 

Adanya kepastian hukum

Landasan hukum yang pasti yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadist yang dalam pelaksanaannya merupakan bagian dari ibadah kita kepada Allah SWT.

Hukumnya juga lengkap, seperti yang dijabarkan diatas, dari bagaimana kondisi barang yang dicuri, berapa besarannya, kepemilikannya, hingga kondisi si pencuri.

Ini menunjukkan adanya kepastian dalam hukum yang akhirnya membuat masyarakat sadar hukum.

 

Preventif

Cukup dengan membaca Hukuman Mencuri saja, saya rasa baik saya ataupun anda enggan dan tidak akan berencana mencuri, kecuali kalau anda ingin kehilangan sebagian anggota tubuh anda, Naudzubillahmindzalik.

 

Efek Jera

Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan adalah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan pastinya, seseorang yang sudah terkena sanksi potong tangan pastinya sudah jera, kalo tidak jera juga, ya namanya emang keterlaluan.

 

Up To Date

Up To Date atau mengikuti perkembangan zaman. Rasa keadilan itu sebetulnya tidak bergantung pada zamannya, tetapi pada hawa nafsu manusianya. Maka hukum yang adil seharusnya terlepas dari hawa nafsu manusia, dan applicable pada setiap zaman.

Ajaibnya, memang Up To Date kok, tidak percaya? Kondisi ekonomi suatu bangsa / negara dari waktu ke waktu tentunya mengalami masa pasang-surut, makanya tolak ukurnya menggunakan emas, bukan mata uang tertentu, karena harga emas di dunia pasti stabil.

Misalkan perekonomian sedang kacau karena Supreme Mortage, misalnya, maka pada saat itu harga emas tentunya akan sangat tinggi, maka jumlah barang yang dicuri yang bisa terkena hukum potong tangan tentu juga lumayan tinggi sesuai dengan meningkatnya harga barang kebutuhan pokok. Begitu pula sebaliknya.

 

Persamaan di depan hukum

Hukum Islam berlaku bagi semua muslim, baik laki-laki, wanita, tua ataupun muda, rakyat jelata, pejabat, bahkan seorang khalifah sekalipun.

Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : "Apakah kamu akan minta pertolongan (mensyafa'ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)

Dari sini terlihat jelas adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan.

Maka, tidak akan ada lagi orang yang mencuri ayam untuk makan anak dan istrinya, atau ibu mencuri susu bayi demi anaknya, mati dihakimi oleh masa. Sedangkan pejabat negara korupsi milyaran rupiah yang pastinya bukan demi memenuhi kebutuhan pokoknya, hanya dipenjara 14 tahun plus masa tahanan dikurangi masa pengadilan plus keringanan hukuman karena berprilaku baik di penjara plus remisi dari presiden pas 17 agustusan tiap tahun.

 

Kejam?

Setelah kita memahami hukum mencuri diatas, membaca dalil-dalil naqlinya, masihkah kita berkata bahwa hukum Islam itu kejam?

Dalil naqli yang mewajibkan qisas adalah surat Al-Baqarah ayat 178, 5 ayat lebih dahulu ketimbang kewajiban berpuasa (Al-Baqarah ayat 183), atau kalau anda perhatikan baik-baik, maka kedua ayat ini saling bersebelahan dalam Al-Quran.

Kenapa 1/4 dinar? Karena Rasulullah pernah memberikan sedekah kepada seorang papa, untuk makannya dan keluarganya. Artinya takaran 1/4 dinar adalah takaran yang cukup untuk memberi makan satu keluarga.

Jadi sudah jelas bahwa Islam itu tidak kejam. Maka jangan percaya jika ada berita tentang pelaksanaan hukum potong tangan terhadap anak kecil yang mencuri sepotong roti, karena dapat dipastikan bahwa anak tersebut belum baligh dan sepotong roti tidaklah sampai dengan 1/4 dinar, apalagi jika tangannya bukan dipotong, tetapi dilindas mobil, maka sudah pasti ini bukanlah hukum Islam yang berasal dari Allah SWT dan dipraktekan oleh Rasulullah SAW, meskipun orang yang melakukannya adalah orang muslim.

Dan perhatikan bahwa Rasulullah tidak menetapkan hukum Jinayah kecuali setelah beliau Hijrah ke Madinah dan mengadakan perjanjian dalam Piagam Madinah yang merupakan cikal bakal Daulah Islamiyah.

Dalam Daulah Islamiyah :

  • Kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan) disediakan oleh negara.
  • Pendidikan gratis, bahkan menjadi wajib sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli sesuatu
  • Kesehatan gratis
  • Lapangan kerja wajib disediakan oleh negara, warga wajib untuk kerja sesuai bidang keahliannya.
  • Bila pendapatan tidak cukup atau tidak dapat bekerja karena sakit tak tersembuhkan, maka ahli waris wajib menafkahinya.
  • Bila ahli warisnya tidak menafkahi maka negara berhak dan berkewajiban memaksanya, bahkan memberinya sanksi
  • Bila ahli warisnya tidak mampu, negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya
  • Andai kas negara lagi kosong, maka negara memobilisasi kemampuan kaum muslim untuk membantunya
  • Dalam Islam pajak tidak ada secara permanen, yang ada hanya zakat, itu pun untuk yang telah mencapai nisab
  • Bila sedang musim paceklik, pencuri tidak dipotong tangan.

     

    Andai saja dalam kondisi syariat Islam ditegakkan seperti ini, lalu ada seseorang tetap saja mencuri lebih dari ¼ dinar (1 dinar=4,25 gram emas), maka mencuri dalam realitas demikian memang "keterlaluan".

 

Wallahu 'Alam bissawab.

 

Alhamdulillahirrobil 'Allamiin.

 

Refrensi:

- FIQH ISLAM

H.SULAIMAN RASJID

- Wikisource

http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah

- Hizbut Tahrir Indonesia

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/02/menjawab-opini-negatif-terhadap-syariat-islam/

- How To . . .

http://yudhabs.wordpress.com/2006/10/21/maling/

- Kebobrokan Hukum dan Peradilan Sekuler

Al-Wa'ie, No. 71 Tahun VI, hal 9

Saturday, September 13, 2008

Iman kepada Malaikat

Bismillahir Rohmanir Rohiim,

 

02-34 (Al-Baqarah) 

 

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah[36] kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.

(Q.S. Al-Baqarah (2) : 34)

Iman kepada malaikat didasari pada dalil Naqli karena akal tidak pernah mampu menjangkau eksistensi/keberadaan malaikat.

Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa malaikat diciptakan dari cahaya (nur) tanpa menerangkan karakteristik (bentuk) cahaya (nur) tersebut. Oleh karena itu zat malaikat yang sebenarnya tidak mungkin dapat dijangkau akal, karena ia berada di luar jangkauan panca indra dan akal manusia.

 

Tingkatan, tugas dan wewenang diantara Malaikat

  • Malaikat Jibril

Adalah malaikat yang diberikan amanat untuk menyampaikan wahyu, turun membawa petunjuk kepada Rasul agar disampaikan kepada umat. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan sungguh dia (Muhammad) telah melihatnya (Jibril) di ufuk yang terang” (QS. At Takwiir : 23)

Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Aku melihatnya (Jibril) turun dari langit, tubuhnya yang besar menutupi antara langit sampai bumi” (HR. Muslim no. 177, dari ‘Aisyah radhiyallaHu ‘anHa)

Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam melihat jibril memiliki enam ratus sayap (HR. al Bukhari no. 4857)

 

  • Malaikat Mikail

Dialah yang diserahi tugas mengatur hujan dan tumbuh-tumbuhan dimana semua rizki di dunia ini berkaitan erat dengan keduanya. Terdapat penyebutan Jibril dan Mika-il secara bersamaan dalam satu ayat, Allah Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mika-il, maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah : 98)

  • Malaikat Israfil

Dia diserahi tugas meniup sangkakala atas perintah Rabb-nya dengan dua kali tiupan.

Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).

 

  • Malaikat Malik

Dia adalah penjaga neraka. Allah Ta’ala berfirman,

“Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Rabb-mu membunuh kami saja’. Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di Neraka ini)’. Sesungguhnya Kami telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan diantara kamu benci kepada kebenaran itu” (QS. Az Zukruf : 77-78)

  • Malaikat Ridhwan

Dia adalah penjaga Surga. Ada sebagian hadits yang dengan jelas menyebutkan dirinya (al Bidaayah wan Nihaayah I/45)

 

  • Malaikat Munkar dan Nakir

Terdapat penyebutan dengan mereka di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Tatkala orang yang mati telah dikubur, datanglah kepadanya dua malaikat yang hitam kebiruan, salah satu diantara keduanya dinamakan Munkar dan yang lainnya dinamakan Nakir” (HR. at Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan at Tirmidzi no. 856)

 

  • Malaikat Harut dan Marut

Keduanya termasuk malaikat yang namanya tertulis di dalam al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

“Padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut” (QS. Al Baqarah : 102)

  • Malaikat Ar Ra'd

Malaikat ini bertugas mengatur awan. Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu berkata,

“Orang-orang Yahudi datang menemui Nabi, lalu mereka bertanya, ‘Wahai Abul Qasim, kami akan bertanya kepadamu tentang beberapa hal. Jika engkau menjawabnya maka kami akan mengikuti, mempercayai dan beriman kepadamu’.

Mereka bertanya, ‘Beritahukan kepada kami tentang ar Ra’d, apakah itu ?’. Beliau menjawab, ‘Salah satu malaikat yang diserahi tugas untuk mengatur awan’” (HR. an Nasai, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam ash Shahihah no. 1872)

  • Malaikat Izrail

Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan."  (Q.S. As-Sajdah(32) : 11)

Penamaannya dengan malaikat maut tidak disebutkan dengan jelas di dalam al Qur’an maupun hadits-hadits yang shahih. Adapun penamaan dirinya dengan ‘Izrail terdapat di sebagian atsar. WallaHu a’lam. (al Bidaayah wan Nihaayah I/42)

 

  • Malaikat Raqib-Atid

Sebagian ulama menjelaskan bahwa diantara malaikat ada yang benama Raqib dan ‘Atid. Allah Ta’ala berfirman,

“Maa yalfizhu min qaulin illaa ladayHi raqiibun ‘atiidun” yang artinya “Tidak suatu ucapan pun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf : 18)

Namun demikian pendapat ini tidak benar, wallaHu a’lam. Keduanya hanya sifat bagi dua malaikat yang mencatat perbuatan hamba. Makna Raqib dan ‘Atid ialah dua malaikat yang hadir, menyaksikan di dekat hamba, bukan dua nama dari dua malaikat (al Bidaayah wan Nihaayah I/35-49).

 

Iman kepada malaikat wajib diyakini karena penukilannya bersumber dari sesuatu yang secara akal sudah dipastikan kebenarannya, yakni Al-Quran dan As-Sunnah.

Dengan keimanan yang utuh terhadap malaikat, seorang Muslim akan berhati-hati dalam berbuat, karena ia yakin sang Malaikat akan senantiasa mencatat amal baik dan buruknya. Selain itu dia akan semakin berani dan optimis dalam menjalani kehidupan, khususnya dalam mengemban dakwah, karena ia yakin selalu "dikawal" oleh tentara Allah yang perkasa, yakni para Malaikat.

 

Alhamdulillahirrobil 'Allamiin.

Refrensi:

- Islam mulai akar ke daunnya

Yusuf Wibisono, dkk

 

-  Nama-nama Malaikat dan Tugas-tugasnya

http://duwex.wordpress.com/2007/03/30/nama-nama-malaikat-dan-tugas-tugasnya/

Sunday, September 7, 2008

7 kebahagiaan dunia

Ibnu Abbas ra. adalah salah seorang sahabat Nabi SAW yang sangat telaten dalam menjaga dan melayani Rasulullah SAW, dimana ia pernah secara khusus didoakan Rasulullah SAW, selain itu pada usia 9 tahun Ibnu Abbas telah hafal Al-Quran dan telah menjadi imam di mesjid. Suatu hari ia ditanya oleh para Tabi'in (generasi sesudah wafatnya Rasulullah SAW) mengenai apa yang dimaksud dengan kebahagiaan dunia. Jawab Ibnu Abbas ada 7 (tujuh) indikator kebahagiaan dunia, yaitu :


Pertama, Qalbun syakirun atau hati yang selalu bersyukur
Memiliki jiwa syukur berarti selalu menerima apa adanya (qona'ah), sehingga tidak ada ambisi yang berlebihan, tidak ada stress, inilah nikmat bagi hati yang selalu bersyukur. Seorang yang pandai bersyukur sangatlah cerdas memahami sifat-sifat Allah SWT, sehingga apapun yang diberikan Allah ia malah terpesona dengan pemberian dan keputusan Allah.
Bila sedang kesulitan maka ia segera ingat sabda Rasulullah SAW yaitu : "Kalau kita sedang sulit perhatikanlah orang yang lebih sulit dari kita". Bila sedang diberi kemudahan, ia bersyukur dengan memperbanyak amal ibadahnya, kemudian Allah pun akan mengujinya dengan kemudahan yang lebih besar lagi. Bila ia tetap "bandel" dengan terus bersyukur maka Allah akan mengujinya lagi dengan kemudahan yang lebih besar lagi. Maka berbahagialah orang yang pandai bersyukur!

 

Kedua, al azwaju shalihah, yaitu pasangan hidup yang sholeh
Pasangan hidup yang sholeh akan menciptakan suasana rumah dan keluarga yang sholeh pula. Di akhirat kelak seorang suami (sebagai imam keluarga) akan diminta pertanggungjawaban dalam mengajak istri dan anaknya kepada kesholehan. Berbahagialah menjadi seorang istri bila memiliki suami yang sholeh, yang pasti akan bekerja keras untuk mengajak istri dan anaknya menjadi muslim yang sholeh. Demikian pula seorang istri yang sholeh, akan memiliki kesabaran dan keikhlasan yang luar biasa dalam melayani suaminya, walau seberapa buruknya kelakuan suaminya. Maka berbahagialah menjadi seorang suami yang memiliki seorang istri yang sholeh.

 

Ketiga, al auladun abrar, yaitu anak yang soleh
Saat Rasulullah SAW lagi thawaf. Rasulullah SAW bertemu dengan seorang anak muda yang pundaknya lecet-lecet. Setelah selesai thawaf Rasulullah SAW bertanya kepada anak muda itu : "Kenapa pundakmu itu ?" Jawab anak muda itu : "Ya Rasulullah, saya dari Yaman, saya mempunyai seorang ibu yang sudah udzur. Saya sangat mencintai dia dan saya tidak pernah melepaskan dia. Saya melepaskan ibu saya hanya ketika buang hajat, ketika sholat, atau ketika istirahat, selain itu sisanya saya selalu menggendongnya". Lalu anak muda itu bertanya: " Ya Rasulullah, apakah aku sudah termasuk kedalam orang yang sudah berbakti kepada orang tua ?"
Nabi SAW sambil memeluk anak muda itu dan mengatakan: "Sungguh Allah ridho kepadamu, kamu anak yang soleh, anak yang berbakti, tapi anakku ketahuilah, cinta orangtuamu tidak akan terbalaskan olehmu". Dari hadist tersebut kita mendapat gambaran bahwa amal ibadah kita ternyata tidak cukup untuk membalas cinta dan kebaikan orang tua kita, namun minimal kita bisa memulainya dengan menjadi anak yang soleh, dimana doa anak yang sholeh kepada orang tuanya dijamin dikabulkan Allah. Berbahagialah kita bila memiliki anak yang sholeh.

 

Keempat, albiatu sholihah, yaitu lingkungan yang kondusif untuk iman kita
Yang dimaksud dengan lingkungan yang kondusif ialah, kita boleh mengenal siapapun tetapi untuk menjadikannya sebagai sahabat karib kita, haruslah orang-orang yang mempunyai nilai tambah terhadap keimanan kita. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah menganjurkan kita untuk selalu bergaul dengan orang-orang yang sholeh. Orang-orang yang sholeh akan selalu mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan kita bila kita berbuat salah.
Orang-orang sholeh adalah orang-orang yang bahagia karena nikmat iman dan nikmat Islam yang selalu terpancar pada cahaya wajahnya. Insya Allah cahaya tersebut akan ikut menyinari orang-orang yang ada disekitarnya. Berbahagialah orang-orang yang selalu dikelilingi oleh orang-orang yang sholeh.
Kelima, al malul halal, atau harta yang halal
Paradigma dalam Islam mengenai harta bukanlah banyaknya harta tetapi halalnya. Ini tidak berarti Islam tidak menyuruh umatnya untuk kaya.
Dalam riwayat Imam Muslim di dalam bab sadaqoh, Rasulullah SAW pernah bertemu dengan seorang sahabat yang berdoa mengangkat tangan. "Kamu berdoa sudah bagus", kata Nabi SAW, "Namun sayang makanan, minuman dan pakaian dan tempat tinggalnya didapat secara haram, bagaimana doanya dikabulkan". Berbahagialah menjadi orang yang hartanya halal karena doanya sangat mudah dikabulkan Allah. Harta yang halal juga akan menjauhkan setan dari hatinya, maka hatinya semakin bersih, suci dan kokoh, sehingga memberi ketenangan dalam hidupnya. Maka berbahagialah orang-orang yang selalu dengan teliti menjaga kehalalan hartanya.

 

Keenam, tafakuh fi dien, atau semangat untuk memahami agama
Semangat memahami agama diwujudkan dalam semangat memahami ilmu-ilmu agama Islam. Semakin ia belajar, maka semakin ia terangsang untuk belajar lebih jauh lagi ilmu mengenai sifat-sifat Allah dan ciptaan-Nya.
Allah menjanjikan nikmat bagi umat-Nya yang menuntut ilmu, semakin ia belajar semakin cinta ia kepada agamanya, semakin tinggi cintanya kepada Allah dan rasul-Nya. Cinta inilah yang akan memberi cahaya bagi hatinya.


Ketujuh, umur yang baroqah
Disebutkan kalau umur yg baroqah itu umur yg semakin tua semakin sholeh yg setiap detiknya diisi dengan amalan ibadah. Kalau orang yang mengisi hidupnya dengan kebahagiaan dunia semata, maka kelak diusia lanjut ia akan banyak bernostalgia waktu masa mudanya dan cenderung kecewa pada usia lanjutnya karena berpikir masih banyak kebahagiaan dunia yang belum ia lakukan (post power syndrome). Sedangkan jika orang yg terbiasa mengisi hari dengan amalan ibadah maka kelak sewaktu ia lanjut usia, ia akan merasa senang karena merasa akan mendekati Allah dan ia akan memiliki banyak persiapan menuju akhiratnya.
Hari tuanya diisi dengan bermesraan dengan Sang Maha Pengasih. Tidak ada rasa takutnya untuk meninggalkan dunia ini, bahkan ia penuh harap untuk segera merasakan keindahan alam kehidupan berikutnya seperti yang dijanjikan Allah. Inilah semangat “hidup” orang-orang yang baroqah umurnya, maka berbahagialah orang-orang yang umurnya baroqah.