Thursday, May 3, 2007

Medieval Muslims made stunning math breakthrough

Source : http://www.reuters.com/article/scienceNews/idUSN2245118920070222

Thu Feb 22, 2007 3:51PM EST

By Will Dunham

WASHINGTON (Reuters) - Magnificently sophisticated geometric patterns in medieval Islamic architecture indicate their designers achieved a mathematical breakthrough 500 years earlier than Western scholars, scientists said on Thursday.

By the 15th century, decorative tile patterns on these masterpieces of Islamic architecture reached such complexity that a small number boasted what seem to be "quasicrystalline" designs, Harvard University's Peter Lu and Princeton University's Paul Steinhardt wrote in the journal Science.

Only in the 1970s did British mathematician and cosmologist Roger Penrose become the first to describe these geometric designs in the West. Quasicrystalline patterns comprise a set of interlocking units whose pattern never repeats, even when extended infinitely in all directions, and possess a special form of symmetry.


"Oh, it's absolutely stunning," Lu said in an interview. "They made tilings that reflect mathematics that were so sophisticated that we didn't figure it out until the last 20 or 30 years."

Lu and Steinhardt in particular cite designs on the Darb-i Imam shrine in Isfahan, Iran, built in 1453.

Islamic tradition has frowned upon pictorial representations in artwork. Mosques and other grand buildings erected by Islamic architects throughout the Middle East, Central Asia and elsewhere often are wrapped in rich, intricate tile designs setting out elaborate geometric patterns.

The walls of many medieval Islamic structures display sumptuous geometric star-and-polygon patterns. The research indicated that by 1200 an important breakthrough had occurred in Islamic mathematics and design, as illustrated by these geometric designs.

"You can go through and see the evolution of increasing geometric sophistication. So they start out with simple patterns, and they get more complex" over time, Lu added.


ISLAMIC ACHIEVEMENTS

While Europe was mired in the Dark Ages, Islamic culture flourished beginning in the 7th century, with achievements over numerous centuries in mathematics, medicine, engineering, ceramics, art, textiles, architecture and other areas.

Lu said the new revelations suggest Islamic culture was even more advanced than previously thought.

While traveling in Uzbekistan, Lu said, he noticed a 16th century Islamic building with decagonal motif tiling, arousing his curiosity as to the existence of quasicrystalline Islamic tilings.


The sophistication of the patterns used in Islamic architecture has intrigued scholars worldwide.

Emil Makovicky of the University of Copenhagen in Denmark in the 1990s noticed the relationship between these designs and a form of quasicrystalline designs. Makovicky was interested in particular in an 1197 tomb in Maragha, Iran.

Joshua Socolar, a Duke university physicist, said it is unclear whether the medieval Islamic artisans fully understood the mathematical properties of the patterns they were making.

"It leads you to wonder whether they kind of got lucky," Socolar said in an interview. "But the fact remains that the patterns are tantalizingly close to having the structure that Penrose discovered in the mid-70s."

"And it will be a lot of fun if somebody turns up bigger tilings that sort of make a more convincing case that they understood even more of the geometry than the present examples show," Socolar said.

Tuesday, May 1, 2007

Mengapa Babi Haram ?

Mengapa Islam Mengharamkan Babi ?

ImageSebagai muslim sejak kecil kita telah dikenalkan tentang istilah halal atau haram. Kedua istilah tersebut dijelaskan dalam Al Qur’an, yakni bahwa Halal diperuntukkan untuk segala sesuatu yang diperbolehkan dan apa-apa yang tak diperbolehkan diistilahkan sebagai Haram. Al-Qur'an pula lah yang menggambarkan perbedaan antara keduanya.

Yang diharamkan antara lain segala macam darah. Anda akan sependapat bahwa analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat) yaitu suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.

Penjelasan lanjut mengenai sifat beracun dari uric acid adalah bahwa dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran dan dalam kenyataannya kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh dikeluarkan dari dalam darah oleh ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.

Dalam Islam juga diajarkan tentang prosedur khusus dalam penyembelihan hewan. Tahukah anda apa hikmah dan maknanya? Cara penyembelihan hewan dalam Islam adalah ketika menyebut nama Allah SWT, penyembelih membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh. Dengan cara seperti itu, akan menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukan karena cedera pada organ vitalnya. Sebab jika organ-organ, misalnya jantung,hati, atau otak rusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun. Hanya pada masa kini-lah, para ahli makanan baru menyadari akan hal ini.

Selanjutnya, mengapa para Muslim melarang pengkonsumsian daging babi, atau ham, atau makanan lainnya yang terkait dengan babi? Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur'an dalam pengkonsumsian babi, bacon; pada kenyataannya dalam Bible juga yaitu pada Leviticus bab 11, ayat 8,mengenai babi, dikatakan, "Dari daging mereka (dari "swine", nama lain buat "babi") janganlah kalian makan, dan dari bangkai mereka, janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu."

Apakah pelarangan itu semata-mata karena babi kotor ? Ternyata tidak hanya itu. Karena kalau kita teliti lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher karena mereka tidak memiliki leher sesuai dengan anatomi alamiahnya? Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan dengan memiliki leher. Jadi sangat sulit sekali untuk menyembelih babi sebagaimana layaknya Muslim menyembelih hewan di lehernya yang memungkinkan semua darah keluar dengan sempurna.

Namun diluar itu semua, kita yakin betul mengenai efek-efek berbahaya dari konsumsi babi dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, ham, atau bacon. Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya, termasuk sebagai inang berkembangnya virus H5N1, virus flu burung yang sangat berbahaya, kemudian babi menularkannya kepada manusia. Informasi lanjut yang berkenaan dengan kandungan uric acid dalam darah sangat penting untuk diperhatikan yaitu bahwa sistem biokimia babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya. Jadi, memang babi sangat berbahaya untuk dikonsumsi manusia.

Disarikan oleh Mulyorini Rahayuningsih bersumber dari Ibrahim Ali Ahmad

Sumber: Jurnal Halal Edisi 58

Keharaman Babi

Source : http://www.halalguide.info/content/view/368/60/

Oleh Prof.Dr.Aisjah Girindra

Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak, maupun bagian-bagian lainnya. Firman Allah SWT dalam QS.5:3 mengharamkan konsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Demikian juga dengan firman-Nya dalam QS.6:145 dan QS.16.115, mengharamkan konsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Dalil-dalil pada beberapa ayat ini merupakan nash yang jelas, yang menegaskan tentang keharaman, antara lain mengkonsumsi babi. Al-Qur’an menggunakan kata lakhma (daging) karena sebagian besar pengambilan manfaat dari babi adalah daging. Selain itu, dalam daging babi selalu terdapat lemak. Kendati Al-Qur’an menggunakan kata lakhma, pengharaman babi bukan hanya dagingnya. Tetapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh: min dzikri’l-juz I wa iradati’l kulli. Artinya yang disebutkan sebagian dan dikehendaki seluruhnya.

Bahwa daging babi mengandung cacing pita (taenia solium), hampir semua orang sudah mengenalnya. Ternyata tidak hanya itu bahaya yang mengancam pemakan babi. Lemak babi mengandung kolesterol paling tinggi dibandingkan dengan lemak hewan lainnya. Darahnya mengandung asam urat paling tinggi. Asam urat merupakan bahan yan jika terdapat dalam darah dapat menimbulkan berbagai penyakit pada manusia. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sedikitnya 70 jenis penyakit yang lazim diidap hewan babi dan beberapa diantaranya dapat ditularkan manusia yang memakannya.

Hikmah diharamkannya daging babi, terutama keberadaan cacing pita, seringkali disanggah oleh para ahli kesehatan modern. Mereka mengatakan bahwa cacing tersebut mudah dihilangkan bahkan dengan teknik pemasakan yang paling sederhana. Pandangan ini sungguh menyesatkan karena babi itu sendiri menjijikkan bagi orang yang bersih jiwanya. Allah SWT mengharamkan sejak masa silam untuk waktu yang lama agar manusia mengetahui. Manusia kini baru mengenal sedikit bahayanya, yakni cacing pita, namun demikian jauh sebelum itu Allah SWT telah mengharamkannya. Mungkin sekarang orang menganggap bahwa peralatan masak modern telah mengalami kemajuan, sehingga ada asumsi kalau daging babi tidak lagi membahayakan dan bukan merupakan sumber ancaman bagi manusia. Dengan teknologi pengolahan makanan dan teknik pemanasan yang canggih, bahaya itu sudah bisa dihilangkan.

Mereka lupa bahwa untuk mengatasi bahaya cacing pita saja telah memakan waktu berabad-abad. Itu hanya untuk mengungkap satu penyakit saja. Siapa yang dapat menjamin bahwa di luar penyakit itu sudah tidak ada lagi bahaya yang terkandung dalam daging babi. Apakah tidak selayaknya syari’at yang jauh lebih mendahului kemajuan pengetahuan manusia puluhan abad yang lalu kita percayai sepenuhnya? Semua keputusan diserahkan pada syari’at. Kita menghalalkan apa yang dibolehkan dan menghindari apa yang dilarang. Syariat ini adalah dari Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui bentuk dan karakteristik segala makhluk-Nya.

Kini dengan munculnya kasus Japaneese Enchephalitis (JE) di Malaysia, nyaris semua mata kembali terbuka. Satu lagi bencana mengancam manusia timbul dan bersumber dari babi. Rupanya Allah masih sayang pada manusia, sehingga sekali lagi manusia diingatkan agar menjauhi hewan haram itu. Sudah banyak sekali bukti-bukti yang menunjukkan keburukan babi. Namun sejauh ini manusia tetap nekad memakannya.

Halalan Thayyiban

Source : http://www.halalguide.info/content/view/366/59/

Oleh: Prof.Dr.Aisjah Girindra

Kata halalan, bahasa Arab berasal dari kata halla yang berarti ‘lepas’ atau ‘tidak terikat’. Secara etimologi kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Atau diarktikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.

Sedang kata thayyib berarti ‘lezat’, ‘baik’, ‘sehat’, ‘menentramkan’ dan ‘paling utama.’ Dalam konteks makanan kata thayyib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa), atau bercampur benda najis. Ada juga yang mengartikan sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan mengkonsumsinya dan tidak membahayakan fisik serta akalnya. Juga ada yang mengartikan sebagai makanan yang sehat, proporsional dan aman.

Makanan sehat adalah makanan yang mengandung gizi cukup dan seimbang sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, diantaranya QS.16:14 yang menganjurkan untuk mengkonsumsi daging segar, ikan. Sementara QS.23:19 untuk mengkonsumsi makanan nabati. QS.23:21 untuk mengkonsumsi daging hewan ternak berikut air susunya, sedangkan QS.16:69 memerintahkan untuk mengkonsumsi madu sebagai pengobatan. Makanan yang seimbang artinya sesuai dengan kebutuhan konsumen tidak terlalu berlebihan (tabdzir) atau berkekurangan, tidak melampaui batas yang wajar.

Aman artinya tidak menyebabkan penyakit, dengan kata lain aman secara duniawi dan ukhrawi. Keamanan pangan (food safety) ini secara implisit dinyatakan dalam QS.Al-Maidah:88 “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertawakallah keada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” Ayat ini memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan dalam konteks ketakwaan pada saat menjalankan perintah konsumsi makanan. Supaya manusia berupaya untuk menghindarkan makanan yang mengakibatkan siksa dan terganggunya rasa aman.

Mengkonsumsi makanan yang halalan thayyiban sangat erat kaitannya dengan masalah iman dan takwa. Keterikatan ini telah Allah SWT tegaskan dalam QS.Al-Maidah:88. Penggalan pertama pertama ayat ini memerintahkan orang-orang beriman untuk mengkonsumsi makanan yang halalan thayyiban yang telah Allah sediakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sementara penggalan kedua dari ayat ini mengingatkan agar orang-orang beriman berhati-hati dan waspada dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsinya, dan selalu berupaya meraih karunia Allah SWT pada saat mengkonsumsinya. Ayat diatas menekankan kecuali substansi materi makanan harus halalan thayyiban juga segi kehalalan dalam mendapatkannya.