Sunday, September 14, 2008

Hukum Mencuri

Bismillahir Rohmanir Rohiim,

Shalawat 01

Artinya: "Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakan oleh-Mu akan Muhammad, Nabi yang tidak pandai menulis dan membaca. Dan muliakan pulalah kiranya akan isterinya, ibu segala orang yang mukmin, akan keturunannya dan segala ahli rumahnya, sebagaimana engkau telah memuliakan Ibrahim dan keluarga Ibrahim diserata alam. Bahwasanya Engkau, wahai Tuhanku, sangat terpuzi dan sangat mulia." (HR. Muslim dan Abû Dâud dari Abû Hurairah).

 

02-178 (Al-Baqarah)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

(Q.S. Al-Baqarah [2] : 178)

Tergelitik oleh berita-berita korupsi yang tengah santer di televisi kita saat ini, saya teringat kembali masa SMP saya ketika mempelajari Fiqh Islam yang akhirnya gak pernah kelar sampai sekarang.

Kebetulan kitab yang digunakan adalah FIQH ISLAM karangan H. SULAIMAN RASJID.  Salah satu bahasannya adalah KITAB HUDUD (HUKUMAN) yang juga membahas hukum mencuri.

Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam diambil dari tempat penyimpanannya.

Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.

 

05-38 (Al-Maidah)

 

 

 

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

(Q.S. Almaidah (5) : 38)

Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.

Syarat hukum mencuri :

  1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
  2. Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
  3. Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.

Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.

Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya.

 

Dalil-dalil lainnya :

  • Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
  • Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
  • Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
  • Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
  • Dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
  • Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)

 

Adanya kepastian hukum

Landasan hukum yang pasti yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadist yang dalam pelaksanaannya merupakan bagian dari ibadah kita kepada Allah SWT.

Hukumnya juga lengkap, seperti yang dijabarkan diatas, dari bagaimana kondisi barang yang dicuri, berapa besarannya, kepemilikannya, hingga kondisi si pencuri.

Ini menunjukkan adanya kepastian dalam hukum yang akhirnya membuat masyarakat sadar hukum.

 

Preventif

Cukup dengan membaca Hukuman Mencuri saja, saya rasa baik saya ataupun anda enggan dan tidak akan berencana mencuri, kecuali kalau anda ingin kehilangan sebagian anggota tubuh anda, Naudzubillahmindzalik.

 

Efek Jera

Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan adalah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan pastinya, seseorang yang sudah terkena sanksi potong tangan pastinya sudah jera, kalo tidak jera juga, ya namanya emang keterlaluan.

 

Up To Date

Up To Date atau mengikuti perkembangan zaman. Rasa keadilan itu sebetulnya tidak bergantung pada zamannya, tetapi pada hawa nafsu manusianya. Maka hukum yang adil seharusnya terlepas dari hawa nafsu manusia, dan applicable pada setiap zaman.

Ajaibnya, memang Up To Date kok, tidak percaya? Kondisi ekonomi suatu bangsa / negara dari waktu ke waktu tentunya mengalami masa pasang-surut, makanya tolak ukurnya menggunakan emas, bukan mata uang tertentu, karena harga emas di dunia pasti stabil.

Misalkan perekonomian sedang kacau karena Supreme Mortage, misalnya, maka pada saat itu harga emas tentunya akan sangat tinggi, maka jumlah barang yang dicuri yang bisa terkena hukum potong tangan tentu juga lumayan tinggi sesuai dengan meningkatnya harga barang kebutuhan pokok. Begitu pula sebaliknya.

 

Persamaan di depan hukum

Hukum Islam berlaku bagi semua muslim, baik laki-laki, wanita, tua ataupun muda, rakyat jelata, pejabat, bahkan seorang khalifah sekalipun.

Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : "Apakah kamu akan minta pertolongan (mensyafa'ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)

Dari sini terlihat jelas adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan.

Maka, tidak akan ada lagi orang yang mencuri ayam untuk makan anak dan istrinya, atau ibu mencuri susu bayi demi anaknya, mati dihakimi oleh masa. Sedangkan pejabat negara korupsi milyaran rupiah yang pastinya bukan demi memenuhi kebutuhan pokoknya, hanya dipenjara 14 tahun plus masa tahanan dikurangi masa pengadilan plus keringanan hukuman karena berprilaku baik di penjara plus remisi dari presiden pas 17 agustusan tiap tahun.

 

Kejam?

Setelah kita memahami hukum mencuri diatas, membaca dalil-dalil naqlinya, masihkah kita berkata bahwa hukum Islam itu kejam?

Dalil naqli yang mewajibkan qisas adalah surat Al-Baqarah ayat 178, 5 ayat lebih dahulu ketimbang kewajiban berpuasa (Al-Baqarah ayat 183), atau kalau anda perhatikan baik-baik, maka kedua ayat ini saling bersebelahan dalam Al-Quran.

Kenapa 1/4 dinar? Karena Rasulullah pernah memberikan sedekah kepada seorang papa, untuk makannya dan keluarganya. Artinya takaran 1/4 dinar adalah takaran yang cukup untuk memberi makan satu keluarga.

Jadi sudah jelas bahwa Islam itu tidak kejam. Maka jangan percaya jika ada berita tentang pelaksanaan hukum potong tangan terhadap anak kecil yang mencuri sepotong roti, karena dapat dipastikan bahwa anak tersebut belum baligh dan sepotong roti tidaklah sampai dengan 1/4 dinar, apalagi jika tangannya bukan dipotong, tetapi dilindas mobil, maka sudah pasti ini bukanlah hukum Islam yang berasal dari Allah SWT dan dipraktekan oleh Rasulullah SAW, meskipun orang yang melakukannya adalah orang muslim.

Dan perhatikan bahwa Rasulullah tidak menetapkan hukum Jinayah kecuali setelah beliau Hijrah ke Madinah dan mengadakan perjanjian dalam Piagam Madinah yang merupakan cikal bakal Daulah Islamiyah.

Dalam Daulah Islamiyah :

  • Kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan) disediakan oleh negara.
  • Pendidikan gratis, bahkan menjadi wajib sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ahli sesuatu
  • Kesehatan gratis
  • Lapangan kerja wajib disediakan oleh negara, warga wajib untuk kerja sesuai bidang keahliannya.
  • Bila pendapatan tidak cukup atau tidak dapat bekerja karena sakit tak tersembuhkan, maka ahli waris wajib menafkahinya.
  • Bila ahli warisnya tidak menafkahi maka negara berhak dan berkewajiban memaksanya, bahkan memberinya sanksi
  • Bila ahli warisnya tidak mampu, negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya
  • Andai kas negara lagi kosong, maka negara memobilisasi kemampuan kaum muslim untuk membantunya
  • Dalam Islam pajak tidak ada secara permanen, yang ada hanya zakat, itu pun untuk yang telah mencapai nisab
  • Bila sedang musim paceklik, pencuri tidak dipotong tangan.

     

    Andai saja dalam kondisi syariat Islam ditegakkan seperti ini, lalu ada seseorang tetap saja mencuri lebih dari ¼ dinar (1 dinar=4,25 gram emas), maka mencuri dalam realitas demikian memang "keterlaluan".

 

Wallahu 'Alam bissawab.

 

Alhamdulillahirrobil 'Allamiin.

 

Refrensi:

- FIQH ISLAM

H.SULAIMAN RASJID

- Wikisource

http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah

- Hizbut Tahrir Indonesia

http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/02/menjawab-opini-negatif-terhadap-syariat-islam/

- How To . . .

http://yudhabs.wordpress.com/2006/10/21/maling/

- Kebobrokan Hukum dan Peradilan Sekuler

Al-Wa'ie, No. 71 Tahun VI, hal 9

1 comment: